Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah
Nama : Eko Riyanto
NPM : 141261510
Prodi : S1-PBS (A)
Soal
Penjelasan
1.
Mengapa
kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke
Bank Syariah?
2.
Apa
saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non
kebendaan?
Soal Analisa
Anda
baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal
Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan
berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank
Maju Syariah.
Calon
Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah
satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini,
pemilik Rental
Komputer “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto.
Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15
tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di
pengembangan usaha Rental Komputer “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di
salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil interview
·
Penghasilan
Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah
terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·
Bapak
Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang
tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·
Omzet
penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 600.000/ hari.
·
Ibu
Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau
libur.
·
Gaji
karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran
lain :
1.
Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.
Listrik
Rp 500.000/bulan
3.
Transportasi
Rp 300.000/bulan
4.
Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan
·
Tagihan
cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
·
Harta
yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1.
Bapak
Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk
keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.
Ibu
Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan
Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·
Bapak
Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh
karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda :
1.
Jenis
pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan
alasannya, termasuk keunggulan akad
tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional
2.
Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
3.
Jika
debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal
mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan
kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai
agunan)
4.
Jika
margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp
20.000.000. Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur
jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
5.
Dari
ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan
alasannya?
Jawaban Soal Penjelasan
1.
Karena sebelum
memberikan pembiayaan bank akan melakukan identifikasi kepada nasabah mengenai
beberapa hal yang diperlukan yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko
pembiayaan bermasalah/macet dan sekaligus untuk menilai seberapa besar
kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan
membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian
pembiayaan. Berdasarkan penilaian itu, bank
dapat memberikan penilaian terhadap kelayakan usaha nasabah, menghitung
berapa pembiayaan yang layak diberikan kepada nasabah serta menilai tinggi
rendahnya resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian, pihak bank dapat
memutuskan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah akan
ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan.
2.
Agunan Kebendaan:
a. Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan.
b. Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi
fisik dan jenis agunan.
c. Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari
pihak lain.
d. Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko
dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
e. Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan.
f. Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas
perusahaan asuransinya.
Agunan Non Kebendaan:
a. Karakter dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari
pengurus/pemilik perusahaan.
b. Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan
bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
c. Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
d. Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak
istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah
yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi
kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka
dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji
tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.
e. Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/
memberikan jaminan serupa. Hal ini utk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin
dibandingkan total hutang yg ikut dijamin yang bersangkutan.
f. Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai
Rupiah yang dipertanggungkan.
g. Berkaitan dengan borgtocht/corporate guarantee dalam prakteknya hal
tersebut sebenarnya merupakan “moral obligation” dan dalam pelaksanaannya sulit
dieksekusi. Disamping itu tidak mudah untuk dapat mengetahui secara pasti aset
penjamin. Karenanya hendaknya memeriksa secara benar dan teliti mengenai
kemampuan finansiil penjamin, kewenangannya serta keabsahan akta jaminan yg diterbitkan.
Jawaban Soal Analisa
1.
Jenis
pembiayaan yang saya rekomendasikan kepada bapak Yanto adalah Pembiayaan
Konsumtif dengan produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Syariah dan menggunakan
akad Murabahah. KPR Syariah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada
perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan rumah
(tempat tinggal) dengan mengunakan prinsip jual beli dimana pembayarannya
secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar
setiap bulan. Harga jualnya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati antara bank syariah dan pembeli. Kelebihan akad yang digunakan dalam
pembiayaan ini adalah harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah
menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap
hingga jatuh tempo pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan
yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, nasabah tidak akan dipusingkan
dengan masalah naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak.
Nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa
kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank
syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan
sejak awal.
Dengan KPR
syariah yang diberikan oleh bank syariah dapat menghindari resiko naik turunnya
bunga. KPR syariah tidak mengenal bunga namun memakai harga penjualan rumah
yang disepakati, ditambah dengan keuntungan bagi bank yang berkisar 15-20% per
tahun. Secara hitungan matematis, KPR syariah sebenarnya tidak berbeda
jauh dalam jumlah cicilan bulanan KPR konvensioanal, walaupun umumnya sedikit
lebih mahal. Namun keuntungan menggunakan KPR syariah adalah jika suku
bunga naik bergejolak, karena sudah sepakat mengenai harga jual dan keuntungann
pertahun di awal perjanjian, nasabah selamanya akan mencicil sejumlah yang
disepakati dari awal hingga berakhirnya masa jangka waktu kredit.
2.
Analisa Resiko Usaha Rental Komputer
No.
|
Jenis-Jenis
|
Tingkat
Resiko
|
Penjelasan
|
1.
|
Substitute product
|
Tinggi
|
Karena sudah banyak masyarakat yang sudah memiliki laptop dan smartphone
yang lebih mudah dan ramah lingkungan.
|
2.
|
Entry Barrier
|
Tinggi
|
Tidak ada persyaratan khusus untuk membuka usaha ini sehingga hambatan
yang di hadapi dalam memulai usaha ini sangan kecil
|
3.
|
Supplier’s Power
|
Rendah
|
Banyak pemasok barang dari galeri komputer untuk persedian peralatan
komputer dan untuk kertas dll bisa di dapat di toko-toko ATK
|
4.
|
Buyer’s Power
|
Rendah
|
Banyak produsen yang masih menggunakan jasa rental komputer seperti untuk
pengetikan makalah, proposal bahkan skripsi
|
5.
|
Industry Rivalry
|
Tinggi
|
Karena sudah banyak penyedia jasa rental komputer selain itu juga sudah
banyak orang yang memiliki perangkat komputer sendiri, selain itu teknologi
canggih selain komputer juga sudah banyak bermunculan misalnya saja Laptop
dan smartphone.
|
3.
Nilai
Limit Pembiayaan
Mobil
baru : 80 %
Sedan : 80 %
China : 30 %
Pribadi : 80 %
Karena kebijakan bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai
agunan, maka bank menggunakan bobot 30% ( China)
30% × 150.000.000 :
45.000.000
4.
Angsuran
yang harus dibayarkan
Diketahui :
Margin : 20.000.000
Harga rumah : 130.000.000
·
Jangka
waktu 12 bulan
= 20.000.000 + 130.000.000
12
= 150.000.000
12
= 12.500.000 / bulan
·
Jangka
waktu 18 bulan
= 20.000.000
+ 130.000.000
18
= 150.000.000
18
= 8.333.333 / bulan
·
Jangka
waktu 24 bulan
= 20.000.000
+ 130.000.000
24
= 150.000.000
24
= 6.250.000 / bulan
5. Pendapatan Bak. Yanto : 2.000.000
Pendapatan
Ibu Anggraini 600.000 x 26 : 15.600.000 +
Total Pendapatan :
17.600.000
Pengeluaran:
Gaji
Karyawan : 1.400.000
Sewa
tempat usaha : 1.000.000
Listrik : 500.000
Trasportasi : 200.000
Tagihan : 500.000 +
Total
Pengeluaran : 3.600.000
Sisa
Pendapatan :
17.600.000 – 3.600.000
: 14.000.000
Sisa
dana perbulan yang dimiliki bapak Yanto cukup besar yaitu Rp. 14.000.000 maka saya
merekomendasikan kepada bapak Yanto untuk mengambil angsuran 12 bulan. Yaitu sebesar
Rp. 12.500.000 karena dari angsuran tersebut bapak Yanto masih memiliki sisa
dana. Dan bapak Yanto memiliki keuntungan yaitu mengenai waktu angsuran yang
lebih singkat, karena semakin singakat waktu yang diambil dalam sebuah cicilan
maka akan memperoleh benefit bagi nasabah itu sediri. Selain nasabah bank juga
tentunya mendapat keuntungan mengenai waktu yang lebih singkat tersebut karena
tentunya bank bisa melakukan perputran uang kembali dengan lancar.