LARANGAN RIBA
Oleh : Eko Riyanto
NPM : 141261510
RIBA
Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah
(tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari
riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan
atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa
pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga,
hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah
SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.
Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak
memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum
dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham
Orang Beriman: Belajar Dari Kehidupan Abraham
Firman Allah
yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :
Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan
membawa keberkahan :
" dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia
bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).
Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran
dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
Adapaun
firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . .
. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Kesimpulan
Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup
menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang
akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan
usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk
terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera
menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah
SWT dan Rasul-Nya.
No comments:
Post a Comment