Unordered List


Breaking News

Saturday, 9 January 2016

Pemanfaatan Barang Gadai




Pemanfaatan Barang Gadai
Oleh : Eko Riyanto
NPM : 141261510


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Barang Jaminan
Yang dimaksud dengan borg (jaminan) adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang-piutang itu. Borg dalam bahasa fiqih disebut “ar-rahn”. Benda sebagai borg ini akan diambil oleh yang berutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran yang telah ditentukan sudah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayaran utang, atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang.

Allah SWT berfirman:

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah : 283).


Rasulullah SAW bersabda:
Dari Anas ia
berkata, Rasulullah SAW menyerahkan tanggungan baju besi kepada orang yahudi di Madinah, karena beliau berhutang syair (gandum) untuk keluarganya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, An-Nasai dan Ibnu Majah).
B.     Hukum Jaminan
Adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan  fasilitas/kredit.

C.    Pengertian Gadai
Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan hahwa rahn adalah terkurung atau terjerat.
Gadai (rahn) adalah Akad pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.

Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan rahn ialah :
·         Gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.
·         Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas utang
·         Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau pen kepercayaan dalam utang-piutang
·         Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.


D.    Rukun dan Syarat Gadai
1.         Rukun Gadai
a.       Akad ijab dan kabul, seperti seseorang berkata; "aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp10.000,00" dan yang satu lagi men-jawab. "Aku terima gadai mejamu seharga Rp10.000,00" atau bisa pula dilakukan selain dengan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat, atau yang lainnya.
b.      Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat bagi yang berakad adalah ahli tasharuf yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
c.       Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar. Rasul bersabda:
"Setiap barang yang boleh diperjualbelikan boleh dijadikan borg gadai”
Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam, yaitu:
1)   Kesaksian
2)   Barang gadai
3)   Barang tanggungan.
d.      Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap

Adapun menurut ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa rukun gadai (rahn) itu hanya  ijab (pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan oleh pemilik barang) dan qabul (pernyataan kesediaan memberi utang dan menerima barang agunan tersebut).


2.         Syarat Gadai
a.    highat
Syarat terkait dengan shighat tidak boleh terkait dengan syarat tertentu dan waktu yang akan datang.

b.    Pihak-Pihak yang Berakad Cakap Menurut Hukum
Pihak-pihak yang berakad cakap menurut hukum mempunyai pengertian pihak rahin dan murtahin cakap melakukan perbuatan hukum. Yang ditandai aqil baligh, berakal sehat dan mampu melakukan akad.
c.    Utang (Marhun Bih)
Yang karenanya dijadikan akad.
d.   Marhun
Harta yang dipegang oleh murtahin sebagai jaminan hutang. Barang yang digadaikan mempunyai syarat sebagai berikut:

1)        Agunan bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut syari’at islam.
2)        Agunan dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang.
3)        Agunan harus jelas dan tertentu (dapat dispesifikasi)
4)        Agunan milik sah debitur.
5)        Agunan itu tidak terikat dengan hak orang lain.
6)        Agunan harus harta yang utuh.

E.     Pemanfaatan Barang Gadai
Jumhur Ulama Fuqaha’ berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh mengambil sesuatu manfaatpun dari barang gadai.
Fuqaha’ lain berpendapat bahwa apabila barang gadai itu berupa hewan, maka penerima gadai boleh mengambil air susunya dan menungganginya dengan kadar yang seimbang dengan makanan dan biaya yang diberikan kepadanya. Kalau marhun termasuk barang yang harus secara terus menerus dimanfaatkan, seperti sepeda motor,  mobil, mesin jahit, sedang murtahin tidak sempat memanfaatkannya, maka barang gadai dapat disewakan kepada pihak lain yang dapat memanfaatkannya, dan hasil dari penyewaan itu tetap milik rahin.

Landasan Hukum
a.       Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283

“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
b.      Hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yang berbunyi:                       
ﺣَﺪﱠﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤﱠﺪُ ﺑْﻦُ ﻣُﻘَﺎ ﺗِﻞِ أَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﻋَﺒْﺪُا ﷲِ ﺑْﻦِ ﻣُﺒَﺎ رَكِ أَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ زكرﻳﱠﺎ ﻋَﻦِ اﻟﺸﱠﻌْﺒِﻲْ ﻋﻦْ أَﺑِﻲْهرَﻳْﺮَةَ رَﺿﻲَ ا ﷲُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗﺎ لَ, ﻗَﺎ لَ رَﺳﻮْلُ ا ﷲُ صلى الله عليه وسلم.اطهر ﻳُﺮْكب بنفقته إِذَاكانﻣَﺮْهونا وَﻟَﺒْﻦُ الدارِ وَﻳَﺸْﺮَبُ اﻟﻨﱠﻔَﻘَﻪَ إِذَا كانَ ﻣَﺮْهوْﻧًﺎ وَﻋَﻠَﻰ ا ﻟﱠﺬِيْ ﻳَﺮْكبُ وَﻳَﺸْﺮَبُا اﻨﱠﻔَﻘَﻪَ (رواﻩ اﻟﺒﺨﺎري)
 “Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullah  bin Mubarak, mengabarkan kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.bahwasannya beliau bersabda: kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan, penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaat.”(HR.Al-Bukhari)
F.     Jenis-Jenis Barang Jaminan
·         Dilihat darii segi obyek yang dibiayai, maka barang jaminan dapat dibedakasebagai berikut :
1.      Barang Jaminana Pokok
Jaminan pokok adalah barang atau obyek yang dibiayai dengan kredit.Misalnya seorang nasabah pabrik roti mendapat kredit untuk membeli oven pembakar roti, maka oven pembakar roti tersebut menjadi jaminan pokok. Atau seorang nasabah lain mendapat jaminan untuk pembelian rumah atau yang dikenal dengan KPR, maka jaminan pokok adalah rumah yang dibeli dengan kredit kepemiilikan rumah tersebut. Begitupula apabila ada nasabah lain, yang mendapat pinjaman untuk menambah modal kerja, maka modal kerjanya menjadi jaminan pokok, seperti piutang, persediaan barang dagangan, dll.
2.      Barang Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan adalah barang yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok.Mengapa jaminan pokok harus ditambah, karena nilainya kurang sebagai akibat penilaian bank lebih rendah dari harganya.Alasannya penilaian bank salah satunya adalah apabila peminjamlalai membayar kewajibannya kepada bank, maka bank mengambilalih jaminan dan dijual.Pada saat menjual tersebut membutuhkan tambahan biaya.Jaminan tambahan yang bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan ber-IMB.
·         Dilihat dari wujud barang, maka barang jaminan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Jaminan Berwujud
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.
2.      Jaminan Tidak Berwujud
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja.Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan.
·         Dari segi mobilitas atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Barang Bergerak
Barang jaminan yang bergerak artinya barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contoh barang bergerak adalah persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan bermotor, mesin pabrik kecuali yang sudah tertanam di dalam pabrik yang sulit untuk dipindahtangankan
2.      Barang Tidak Bergerak
Barang jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya adalah tanah dan bangunan, mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
·         Dari segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
1.      Barang yang Tidak Mudah Dikontrol
Barang jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat.Misalnya persediaan barang dagangan dan piutang.
2.      Barang yang mudah Dikonttrol
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.
G.    Pengikatan Barang Jaminan
Bank sebagai  pemegang barang jaminan kredit, harus bisa membuktikan bahwa barang-barang tersebut masih terkait dengan kredit yang diberikannya. Untuk itu bank melakukan pengikatan terhadap  barang jaminan. Pengikatan barang jaminan berbeda untuk jenis barang yang satu dengan jenis barang lainnya.Awal tahun 1980 kita masih mendengar istilah Credit Verband, yang merupakan salah satu jenis pengikatan barang jaminan warisan Belanda.Pengikatan barang jaminan tanah dan kapal untuk tonase tertentu harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. Untuk jaminan tanah harus di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu terdapat juga jenis pengikatan barang jaminan sebagai berikut:
1.        APHT (Akta Pengikat Hak Tanggungan)
APTH adalah akta yang memuat tentang nomor sertifikat, tanggal penerbitan sertifikat, luas tanah, lokasi tanah dan barang-barang yang ada di atas tanah tersebut serta besarnya beban hutang yang diletakkan/dipertanggungjawabkan di atas tanah tersebut.APHT harus didaftarkan di Badan Pertanahan Negara.
2.        Akta Hipotik Kapal
Akta Hipotik Kapal adalah pengikat hipotik atas kapal yang memuat tentang nomor sertifikat kapal dan besarnya beban hutang yang diletakkan/ dipertanggungjawabkan di atas kapal tersebut. Akta Hipotik kapal harus didaftarkan di Sahbandar
3.        Akta Fiducia
Akta Fiduca adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara fiducia. Jenis pengikatan ini ditempuh karena sifat barang yang mudah berpindah dan surat bukti kepemilikan barang tersebut tidak dikuasai oleh bank. Akta ini harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia di Departemen Hukum dan HAM.
4.        Akta Gadai
Akta Gadai adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara Gadai.Jenis pengikatan ini ditempuh karena kepemilikan barang tersebut dikuasai oleh bank.Akta ini biasanya dibuat di bawah tangan dalam arti tidak perlu dibuat di hadapan notaris.
Ada beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan nilai jaminan
1.        Untuk usaha yang dijamin dengan menggunakan uang tunai yang nilainya seratus persen. Jadi, kalau misalnya Anda meminjam uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp 100 juta.
2.        Untuk usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada beberapa ketentuan karena untuk jaminan tanah ini ada beberapa hak antara lain tanah milik, tanah hak guna bangunan, dan tanah hak sewa. Untuk tanah hak milik, bank memberikan nilai antara 70% hingga 80%. Untuk tanah hak guna bangunan nilainya antara 60% sampai 70%, jaminan hak sewa itu tergantung  banknya tetapi biasanya sekitar 50%. Kebanyakan persentase untuk bank ini menggunakan nilai PBB (pajak bumi dan bangunan) yang biasanya nilainya setengah dari harga pasar dan nilai likuidasi yaitu nilai saat menjual barang jaminan (untuk nilai ini biasanya sudah diperhitungkan biaya lelang, biaya notaris). Sebaliknya, bank jarang menggunakan nilai pasar (atau nilai jual sekarang)

3.        Jaminan persediaan baik persediaan barang maupun persediaan piutang. Dalam jaminan persediaan ini dikenal adanya resi gudang. Akibat resi gudang ini, nilai persediaan  barang bisa naik nilainya antara 50% hingga 60%, tapi kalau tanpa resi gudang, maka jaminan persediaan barang tidak ada nilainya atau jika ada maka nilainya sangat rendah. Hal ini disebabkan karena jaminan ini tidak bisa dipegang.

H.    Pemanfaatan Barang Jaminan
Barang jaminan sepenuhnyha menjadi hak orang yang menjaminkan dalam pemanfataan barang itu. Contoh, orang yang berhutang dengan jaminan sawahnya maka ia masih boleh mengambil manfaatnya dengan menggarap sawah tersebut tetapi ia boleh menjual atau menyewakannya.
Rasulullah SAW bersabda :
Jaminan tidak menutup manfaat terhadap orang yang mempunyai barang itu, faedahnya ia mempunyai dan ia wajib membayar dendanya.”(HR. As-Syafii dan Ad-Daruqutni).
Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaatnya sekedar sebagai ganti pemeliharaannya dan tidak boleh lebih dari itu.Sebagai contoh, jika jaminan itu berupa sepeda, maka bagi yang menghutangi boleh mengendarai sepeda itu seperlunya secara wajar.


I.       Perbedaan Pemanfaatan Gadai Dan Barang Jaminan
Kebiasaan yang berlaku di Indonesia, pemanfaatan barang jaminan tetap pada pemilik barang jaminan itu. Misalnya orang yang berhutang kepada orang lain dengan manjadikan sawahnya sebagai jaminan dalam hutang-piutang, maka pemanfataan sawah itu tetap pada pemiliknya.
Di dalam gadai, pemanfaatan barang jaminan pada orang yang menerima gadai (orang yang menghutangi).Sebagai contoh, orang yang menggadaikan sawahnya kepada orang lain, maka pemanfaatan sawah itu adalah pada orang yang menerima gadai sampai hutang orang yang menggadaikan sawah itu dibayarkan.Praktek gadai semacam ini sebenarnya kurang sesuai dengan syariat Islam, karena hal ini tidak terdapat nilai tolong-menolong antar sesama, bahkan mungkin sebaliknya terjadi pemerasan.


Read more ...

Fungsi Dan Manfaat Mesin ATM

Fungsi Dan Manfaat Mesin ATM
Oleh  : Eko Riyanto
NPM  : 141261510 



Fungsi dan Manfaat ATM


Pada awalnya, penggunaan teknologi ATM dilakukan untuk membantu nasabah di dalam melakukan penarikan uang tunai dimana cabang bank tersebut tidak ada. Artinya, ada tidak ada fasilitas ATM, nasabah tetap membuka rekening pada suatu bank.

Tetapi kemujuan teknologi informasi perbankan, khususnya pada ATM telah mampu membalikkan postulat seperti itu, yaitu nasabah yang akan membuka rekening pada bank, pertama sekali akan selalu menanyakan masalah fasilitas ATM, bila tidak tersedia jangan harap nasabah akan membuka rekening. Kondisi seperti ini dapat digaris bawahi bahwa nasabah lebih perduli dengan ketersediaan ATM, dibandingkan perduli untuk buka rekening pada bank tersebut. Karena nasabah pasti akan mencari bank lain yang telah memiliki fasilitas ATM.

Secara umum fungsi ATM adalah agar dapat melakukan penarikan uang tunai, namun selain itu masih banyak fungsi ATM yang dapat mempermudah kepentingan kita sebagai nasabah dalam melakukan aktivitas perbankan, seperti:
  1. Informasi Saldo
  2. Pembayaran Umum: tagihan telepon, kartu kredit, listrik, air, handphone, dan uang kuliah
  3. Pembelian: tiket penerbangan, isi ulang pulsa
  4. Pemindah bukuan (open transfer)
  5. Pengubahan PIN

Selain itu manfaat yang dapat dirasakan oleh nasabah dari pelayanan ATM tersebut adalah:
  1. Melakukan pelayanan sendiri
  2. Dapat melakukan transaksi perbankan tunai maupun non tunai tanpa harus mendatangi kantor cabang yang dituju
  3. Dapat melakukan transaksi perbankan tanpa dibatasi waktu dan tempat, karena layanan ATM on-line selama 24 jam
  4. Tidak perlu menyimpan uang kas terlalu banyak Sedangkan manfaat bagi pihak bank sendiri adalah:
    • Kemampuan menarik nasabah baru yang lebih banyak untuk menabung dan meningkatkan pendapatan
    • Mendorong nasabah agar lebih aktif menggunakan jasa perbankan
    • Mengurangi antrian nasabah di kantor cabang
    • Mampu membuka peluang munculnya produk dan jasa baru
    • Sebagai media promosi
    • Mengoptimalkan jaringan komunikasi yang ada


Proses Pengolahan Data pada ATM

Dalam pemrosesan data atau pengolahan data berbasis komputer, bentuk sistem jaringan kerja dan peralatan yang mendukung yang diterapkan perusahaan merupakan suatu faktor penting yang saling mempengaruhi sehingga menghasilkan informasi cepat. Misalnya apabila data tentang kegiatan bisnis dikumpulkan maka akan menimbulkan teknik pemrosesan atau pembaharuan transaksi yang mempengaruhi data kegiatan bisnis.

Nugroho Widjajanto (2001:65) menyatakan bahwa teknik pengolahan data berbasis komputer ada dua, yaitu:
  1. Proses Batch merupakan metode pemrosesan data dengan proses  updating (pemutahiran) dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
  2. Proses On-line atau dikenal juga dengan immediate processing merupakan metode pemrosesan data dengan updating secara langsung segera setelah transaksi terjadi.

1.1. Proses Batch (Batch Processing)
Proses Batch merupakan metode lama yang masih terus digunakan untuk beberapa aplikasi dengan menyimpan data dahulu sampai dalam jumlah yang cukup banyak atau sampai pada saat data ditentukan secara    periodik.Pendekatan ini pada umunya digunakan untuk memproses transaksi rutin yang volumenya cukup besar.

Sistem batch processing juga disebut delay system atau sistem tunda. Karena data tidak langsung diproses, melainkan ditumpuk dulu atau ditunda dulu sampai jumlah tertentu atau sampai suatu waktu tertentu. Dengan  adanya tenggang waktu antara kegiatan proses yang satu dengan kegiatan proses berikutnya, muncul istilah processing cycle, atau daur proses, yaitu istilah yang digunakan untuk tenggang waktu tersebut.

Sistem batch processing ini cocok digunakan jika transaksi yang diolah berjumlah besar, file-file tidak segera dimutahirkan (update), dan laporan-laporan disajikan secara periodik.

Kelemahan sistem batch processing ini adalah bahwa laporan yang dihasilkan bukan laporan yang benar-benar mutakhir, melainkan hanya mencerminkan posisi pada tanggal laporan terakhir. Selain itu sistem ini memiliki aplikasi-aplikasi yang terpisah antara satu dengan yang lainnya. Setiap aplikasi memiliki file dan master file yang berbeda dan terpisah. Antara aplikasi yang satu dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan pembagian data. Oleh karena itu, banyak perusahaan beralih ke proses on-line untuk sebagian besar aplikasinya dalam mendukung kegiatan bisnis perusahaan.



1.2. Proses On-line (On-line Processing)
Sistem   on-line   processing   atau   immediate   processing   adalah sistem dimana setiap transaksi segera diproses dan dibukukan setelah terjadi pada masing-masing file yang berpengaruh oleh transaksi tersebut. Penginputan data secara on-line lebih akurat daripada menggunakan proses batch, karena sistem dapat menolak penginputan data yang tidak lengkap atau salah dan karena data dimasukkan saat terjadi transaksi maka kesalahan dapat dengan mudah diperbaiki. Proses on-line dapat memastikan bahwa informasi yang disimpan selalu informasi terbaru sehingga dapat meningkatkan kegunaan informasi dalam pengambilan keputusan.

Teknik pengolahan data berbasis komputer yang saat ini digunakan oleh industri perbankan adalah proses on-line. Proses on-line membantu sistem perbankan dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan.

Sebagai  contoh  yang  paling  mudah  adalah  sistem  pencatatan tabungan pada bank. Para nasabah yang ingin menyetor uang atau menarik tabungannya biasanya akan mendatangi petugas bank dibagian depan bank. Setiap data dimasukkan  ke  dalam  komputer  melalui  terminal  yang  tersedia.       Komputer kemudian mengecek kebenaran nama, nomor rekening, jumlah tabungan yang  ada, dan keabsahan jumlah penarikan. Petugas juga melakukan pengecekan atas keabsahan tanda tangan penabung melalui alat khusus. Di beberapa bank, sistem ini dilengkapi pula dengan kata sandi (password) untuk mengecek keabsahan penarikan. Apabila kata sandi itu tidak sesuai, komputer akan menolak penarikan.

Selanjutnya dengan dimasukkan data penarikan tabungan, komputer dengan seketika melakukan perubahan data tabungan pada file tabungan termasuk pada akun nasabah penabung yang bersangkutan. Dengan demikian, posisi akun tabungan nasabah dan juga posisi keseluruhan file tabungan akan terbaharui  secara seketika. Oleh sebab itu, petugas dapat mencetakkan data akun tabungan nasabah ke dalam buku tabungan sehingga buku tabungan menampilkan posisi mutakhir.

Sistem on-line ini tidak terdiri dari beberapa run seperti batch-processing. Kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam on-line ini khusunya adalah data entry dan editing data, pemeliharaan data (file updating), permintaan data dari file (file inquiry) dan penyusunan laporan.

Setiap kegiatan tersebut berada di bawah kendali program komputer. Sedangkan program-program yang terdapat dalam sistem on-line diarahkan dan dikoordinasikan oleh sistem operasi komputer.

Pemasukan data ke dalam sistem komputer bisa dibantu dengan menggunakan monitor terminal yang dapat menampilkan format yang telah dibakukan terlebih dahulu. Format baku itu pada umumnya ditampilkan dengan menyajikan ruang-ruang khusus yang harus diisi dengan data input. Ruang-ruang khusus tersebut bersifat baku, sehingga setiap penyimpangan atau kesalahan pengetikan akan langsung ditolak oleh komputer. Dengan demikian, penggunaan format tersebut akan mengurangi kemungkinan kesalahan.

Selain dari format baku, pemasukan data input juga dapat dilakukan dengan menggunakan model dialog atau pengajuan pertanyaan pada layar monitor terminal. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab oleh petugas operator pemasuk data. Bentuk variasi lain dari pemasukan data input adalah penggunaan menu. Bentuk ini digunakan pada sistem komputer on-line yang pada umumnya melayani lebih dari satu aplikasi.

Pengolahan data transaksi pada ATM yang menggunakan sistem on-line processing menggunakan perangkat data yang disebut Visual Display Terminal (VDT). Perangkat input-output ini memasukkan dan menerima data secara langsung dari komputer. Untuk memasukkan data digunakan keyboard, sedangkan untuk menerima output digunakan monitor.

Sistem pakar (expert system) menurut Bodnar et al (2003:7) adalah ”sistem informasi berbasis pengetahuan yang memanfaatkan pengetahuannya tentang bidang aplikasi tertentu untuk bertindak sebagai seorang konsultan ahli bagi pemakainya.”

Sistem pakar (expert system) merupakan program komputer yang  mewakili pengetahuan dari pakar manusia. Sistem pakar bagian dari salah satu artificial inteligence yang banyak digunakan dalam dunia bisnis. Expert system mensyaratkan penggunaan model-model keputusan dan basis data khusus. Expert system juga mensyaratkan tentang pengembangan suatu basis pengetahuan dan mesin inferensi. Basis pengetahuan yaitu pengetahuan khusus yang dimiliki seorang ahli dalam pengambilan keputusan sedangkan mesin inferensi adalah proses yang ditempuh oleh seorang ahli dalam pengambilan keputusan. Expert System (sistem pakar) berusaha membuat keputusan seperti yang dibuat oleh seorang ahli.

Sistem pakar terdiri dari beberapa elemen-elemen sebagai berikut:
  1. User Interface
  2. Knowledge Base
  3. Interface Engine
  4. Development Engine


User interface merupakan penghubung antara pemakai dengan sistem pakar dalam berinteraksi. Knowledge base berfungsi untuk menyimpan akumulasi pengetahuan dari masalah tertentu yang akan diselesaikan. Interface engine menyediakan kemampuan penalaran yang menafsirkan isi dari knowledge base. Maka dari itu pakar dalam ahli sistem menggunakan development engine dalam menciptakan sistem pakar.

Sistem pakar banyak digunakan dalam kalangan bisnis khususnya perbankan. Lembaga keuangan (bank) menggunakan sistem pakar untuk mempermudah dalam kegiatan operasional perusahaan disamping itu untuk mempermudah manajer keuangan dalam pengambilan keputusan. Sistem pakar dalam bank dirancang secara otomatis dengan memberikan kemudahan kepada pemakai dalam menghadapi masalah selama proses kegiatan operasional berlangsung. Pemakai sistem pakar langsung berkomunikasi dengan sistem dan sistem pakar akan berusaha membantu dan mencoba menyelesaikan masalah.

Keuntungan sistem pakar (expert system) bagi perusahaan maupun bagi manajer dalam pengambilan keputusan, antara lain:
  1. Menyediakan alternatif pertimbangan yang lebih banyak
  2. Menerapkan logika yang lebih tinggi
  3. Menyediakan lebih banyak waktu untuk mengevaluasi hasil keputusan
  4. Membuat keputusan yang lebih konsisten
  5. Kinerja perusahaan yang lebih baik
  6. Mempertahankan pengendalian atas pengetahuan perusahaan.

Kerugian sistem pakar adalah sistem ini tidak dapat menangani pengetahuan yang tidak konsisten. Hal ini dikarenakan hanya sedikit yang tetap sepanjang waktu karen berubah-ubahnya kinerja manusia. Sistem pakar juga tidak dapat menerapkan penilaian dan intuisi yang merupakan unsur penting dalam memecahkan masalah yang tidak terstruktur.

Read more ...
Designed By